BEI Siapkan ‘Investor Protection Funds’ di 2011
Source : Detik Finance
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mendirikan Investor Protection Funds di tahun 2011, dengan tujuan memberikan perlindungan tambahan bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Aturan kelembagaannya akan disusun tahun depan setelah Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal selesai direvisi.
Menurut Direktur Utama BEI, Ito Warsito, konsep pendirian IPF telah digodok sejak tahun 2007. Dimana lembaga ini menjadi jawaban atas. pelanggaran pasar modal yang semakin sering terjadi, dengan tingkat kerumitan yang memadai.
Sebagai catatan sepanjang tahun ini telah ada beberapa kasus besar, diantaranya penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana Securities. Juga ada kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities.
Atas beberapa pelanggaran pasar modal tersebut, Bursa menganggap penting adanya lembaga baru yang bertugas melindungi dana nasaba agar investor merasa nyaman. BEI telah melakukan studi banding ke beberapa negara untuk memformulasikan lembaga perlindungan yang tepat diimplementasikan di Indonesia.
“Pekan lalu Bursa juga bertemu LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Kami minta bantuan LPS dan mempelajari mekanisme awal pembentukan LPS, mungkin formatnya mirip,” terang Ito di kantornya, SCBD, Kamis (30/12/2010) malam.
Sementara Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, menyatakan IPF telah diikutkan dalam draf revisi Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).
Dalam tataran teknis, akan diatur melalui peraturan Bapepam-LK dan peraturan Bursa. Namun peraturan turunan ini akan diterbitkan usai UUPM disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja, IPF diperlukan oleh investor, karena saat ini baru ada penjamin kliring efek, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Itupun sama sekali tidak ada penjaminan dana nasabah.
“Kehadiran Investor Protection Funds sangat positif untuk pasar modal kita, karena investor juga akan merasa aman dari tindak penyelewengan, ucap Lily.
Namun APEI masih menantikan mekanisme fee atas lembaga ini. Pasalnya penarikan biaya tambahan untuk dana perlindungan investor, jangan sampai menambah beban fee yang berlaku saat ini, sebesar 0,04%.
“Bursa harus memikirkan juga bagaimana mekanisme menarik iurannya dan jangan dibebankan ke perusahaan efek lagi,” imbuhnya.