You are here: Home > Uncategorized > Mulai 2011, Tak Punya NPWP juga Bebas Fiskal

Mulai 2011, Tak Punya NPWP juga Bebas Fiskal

Source : Detik Finance

Jakarta – Mulai tahun depan, seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun yang tak memiliki NPWP akan bebas biaya fiskal perjalanan ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah kepada detikFinance, Senin (25/10/2010).

“Ini telah termuat dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) ayat 8A tahun 2010,” jelasnya.

Sebelumnya di tahun ini, dalam UU PPh, baru WNI yang memilik NPWP yang bebas membayar fiskal ke luar negeri sebesar Rp 1 juta. Tujuan aturan ini adalah untuk merangsang masyarakat memiliki NPWP.

Di tahun ini, dengan pembebasan pembayaran fiskal bagi WNI yang memiliki NPWP, Ditjen Pajak berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 39,5 miliar. Untuk menutupi potensi tersebut, Ditjen Pajak akan menggenjot program ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Akan berusaha untuk itu intensifikasi dan ekstensifikasi. Kita imbau membayar pajak dengan baik dan benar,” tegasnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

One Response to “Mulai 2011, Tak Punya NPWP juga Bebas Fiskal”

  1. It really makes sense, hope that you will add some more soon!

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.