Menteri ESDM Belum akan Nonaktifkan Dirjen Listrik
Sumber : Detik Finance
Jakarta – Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh belum akan menonaktifkan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacobus Purwono dari posisinya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
“Semuanya kan ada aturan kami tidak boleh terlalu cepat karena kalau cepat-cepatĀ bisa langgar kepegawaian negerian. Kami tidak boleh terlambat jadi yang proper,” ujar Darwin usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Menurut Darwin, dirinya akan tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang melibatkan bawahannya tersebut.
“Tapi kita hormati proses hukum. Artinya dalam prsoes hukum ada batas-batas apa yang masih jadi hak orang sampai diputus pengadilan karena itu Kementerian ESDM akan sangat hati-hati dalam melangkah. Tidak akan terlambat dan tidak akan terlalu cepat,” paparnya.
Darwin memastikan proses hukum yang tengah dijalani Purwono tidak akan mengganggu kinerja Direktorat Listrik dan Pemanfaatan Energi.
“Sehingga kita pastikan agar roda birokrasi khususnya di Ditjen listrik terus berjalan,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Purwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2009.
Purwono sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan solar home system tahun 2007 dan 2008. Semenjak menyandang status tersangka itu, Purwono bak hilang ditelan bumi. Dalam konferensi pers kenaikan TDL beberapa waktu lalu, Purwono yang punya peranan penting bahkan tidak muncul.