Bapepam: Grup Bakrie dan Benakat Terancam Pidana 10 Tahun
Sumber : Detik Finance
Jakarta – Pemeriksaan tiga emiten grup Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) memang masih berjalan di tingkat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Namun jika memang terbukti terdapat pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal (UU PM), maka keempat emiten itu bisa terkena sanksi pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Menurut Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon pengenaan sanksi terhadap emiten yang melakukan pelanggaran berupa kesalahan pencataan dalam laporan keuangan, bisa dikenai denda Rp 15 miliar. Emiten yang bersangkutan, berdasarkan UU PM, juga bisa saja diberi sanksi pidana maksimal 10 tahun atau bahkan keduanya atau hukuman berlapis.
“Kalau UU-nya bisa seperti itu. Kan disitu disebut ‘dan’. Tapi semua tergantung hakim nanti yang memutuskan,” jelas Robin di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (30/7/2010).
Tiga emiten grup Bakrie yang ikut terlibat adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) dan PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk (UNSP). Saat ini, pemeriksaan dokumen telah dilakukan pada tingkat Biro terkait (sektor Jasa dan Riil). Setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran, biro teknis tersebut menyampaikannya Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP).
“Biro teknis melakukan pengecekan, Tapi bisa juga PP bertindak bukan atas laporan teknis, karena PP kan independen. Bisa (bertindak) dari laporan, atau atas temuan sendiri, jika mereka melihat ada indikasi itu,” jelasnya.
Hukuman yang nantinya akan dijatuhkan kepada empat emiten ini, juga masih perlu dikaji secara mendalam oleh biro PP. Pasalnya, ada dua opsi atas kasus salah catat dana deposito di Bank Capital. Pertama, bentuk ketidaksengajaan atau kedua, disengaja.
“Sama seperti pukul lalat pakai raket, kena orang. Itu pukul lalat atau pukul orang. Nah untuk ini, salah catat ini substansial atau tidak,” tegasnya.
“Itu yang 15 (miliar), karena itu transaksi yang terjadi di bursa. Kalau yang (pasal 107), itu kan yang menyesatkan Bepapam. Sedangkan ini laporan unaudited, jadi kita nggak terima laporannya, mana yang menyesatkan,” ucap Robin.
Berdasarkan UU PM, yang menjadi landasan Bapepam-LK disebut pada pasal 106, setiap pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Pasal 70 merupakan ketentuan atas perusahaan yang menyebut dirinya emiten.
Dimana, yang disebut emiten adalah pihak yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
Sedangkan pada pasal 107, dengan sanksi yang lebih ringan berupa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 5 miliar, adalah setiap pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan BAPEPAM-LK, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik.