You are here: Home > Uncategorized > Mengapa BI Ngotot Ingin Mengawasi Bank?

Mengapa BI Ngotot Ingin Mengawasi Bank?

Sumber : Detik Finance

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersikeras meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar
kewenangan pengawasan bank tetap berada dalam tubuh bank sentral.

BI mencari berbagai cara termasuk mengusulkan pembentukan badan otonom pengawas bank dengan nama Dewan Pengawas Perbankan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Megapa bank sentral sedemikian ngotot tak mau mengikuti draf RUU OJK yang mengatur pengawasan harus dicopot dari BI?

BI ternyata beranggapan apabila rumusan RUU OJK tersebut diimplementasikan maka akan menimbulkan kerentanan dalam sistem keuangan yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

“Beberapa aspek yang dapat menimbulkan instabilitas sistem keuangan diantaranya yakni kebijakan pengendalian nilai tukar berpotensi meleset disebabkan terbatasnya informasi kondisi individual bank dan transaksinya,” jelas BI.

Hal itu tertuang dalam artikel Pemikiran Bank Indonesia Tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yang dirilis Bank Indonesia, Senin (23/08/2010)

BI juga menilai kebijakan pengendalian inflasi dapat terganggu karena tidak adanya data cepat, lengkap dan akurat.

Bank sentral juga menyatakan jika RUU OJK diimplementasikan maka semakin terbatasnya efektifitas kebijakan suku bunga Bank Indonesia untuk mendorong penurunan suku bunga kredit.

“Terganggunya fungsi makroprudensial bank sentral karena keterbatasan akses dan birokrasi terhadap neraca lembaga keuangan (data mikro). Serta timbulnya ego sektoral antara bank sentral dan OJK memicu kegagalan koordinasi sehingga mengganggu penciptaan kebijakan yang cepat-lengkap-tepat khususnya pada saat krisis,” papar BI.

Ketakutan BI lainnya adalah yakni mengenai Early Warning System yang dinilainya tidak akan efektif akibat keterbatasan informasi yang sifatnya real-time untuk memonitor simpul-simpul kerawanan.

Maka dari itu, Bank Indonesia mengusulkan format struktur pengawasan lembaga
keuangan yang dapat menjawab amanat pasal 34 UU BI dan permasalahan implementasi jika RUU-OJK yang diajukan Pemerintah disetujui.

“Usulan Bank Indonesia adalah pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia sesuai pasal 34 UU BI kepada lembaga pengawas perbankan sebagai badan otonom di Bank
Indonesia yang dinamakan Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur,” tutup BI.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.