You are here: Home > Uncategorized > BI Bekukan Priority Banking Untuk Cegah Pencucian Uang

BI Bekukan Priority Banking Untuk Cegah Pencucian Uang

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan tindakan Bank Indonesia (BI) yang ‘membekukan’ sementara layanan private banking di 23 bank untuk mencari nasabah baru dikarenakan bank-bank tersebut menggunakan pola yang sama seperti Malinda Dee di Citibank.

Politisi Fraksi Golkar ini menyatakan ada kekhawatiran di bank sentral ketika layanan private banking tidak dibenahi maka dugaan hingga mengarah ke money laundering dapat terjadi.

“Jadi saya sudah berbicara dengan pejabat BI. Ternyata alasan mereka itu bank-bank besar termasuk BUMN itu menggunakan pola yang sama seperti di Citibank jadi BI khawatir jika tidak dibenahi kasus seperti MD di Citibank bisa terjadi bahkan sampai ke money laundering,” ujar Harry ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Menurutnya, jika prosedur di bank-bank lain menggunakan pola yang sama dana nasabah kaya bisa keluar masuk seenaknya tanpa mengetahui asal muasal yang jelas. Harry menambahkan kasus seperti ini nantinya mengarah kepada pencucian uang.

“Jika pencucian uang melalui layanan private banking di Indonesia terdeteksi bisa-bisa Indonesia kena sanksi internasional,” tuturnya.

Lebih jauh Harry mengungkapkan dengan adanya perbaikan layanan yang diwajibkan BI selama satu bulan maka diharapkan aturan dan SOP yang jelas bisa mengatasi adanya kasus Malinda Dee dan pencucian uang.

“Kalau bank tidak bisa membenahi layanan private banking maka sebaiknya ditutup saja layanan tersebut,” jelasnya.

Dana Nasabah Kaya Tidak ‘Kabur’ Ke Luar Negeri

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Perbankan yang juga Komisaris Bank Mandiri, Krisna Wijaya mengatakan alasan bank yang khawatir dana nasabah kaya pindah keluar negeri karena layanan ini ditutup itu sepertinya tidak masuk akal.

“Sebenarnya tidak berpengaruh itu. Kan bank masih bisa menempatkan nasabah barunya kelayanan biasa tetapi fasilitasnya seperti layanan prioritas,” tuturnya.

Menurut Krisna, tidak akan ada terjadi perpindahan dana apalagi sampai keluar negeri. “Kalau lari keluar negeri ya BI salah berhitung, tetapi tidak akan sampai ke situ. Masa orang nabung ditolak?,” jelasnya.

Beberapa bankir memang sempat mengkhawatirkan adanya perpindahan dana nasabah kaya keluar negeri.

Direktur Commercial Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk Handoyo Soebali mengatakan perbankan nasional mengalami kerugian terhadap kebijakan suspensi produk private banking selama satu bulan.

Menurut dia, kebijakan ini akan menyebabkan nasabah kaya menempatkan dananya pada bank di negara tetangga karena tidak bisa mengakses produk private banking untuk sementara waktu.

“Pemberhentian selama satu bulan ini akan melewatkan potensi yang ada. Ruginya kalau orang kaya itu tidak kami tangkap, maka dia akan mencari ke Singapura dan Malaysia sehingga yang rugi Indonesia juga,” ujarnya.

Seperti diketahui, BI untuk sementara menghentikan layanan priority banking selama sebulan untuk mencari nasabah baru sejak Senin (2/5/2011) kemarin. Tetapi bank tetap boleh menarik nasabah kaya baru, namun tidak menggunakan layanan premium tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsjah mengungkapkan jika bank sentral telah meminta beberapa poin kepada bank-bank. Adapun poin tersebut yakni:

  • BI menyatakan bank-bank tidak boleh menerima nasabah baru priority banking sebelum menyempurnakan dan memperbaiki 3S yakni Sistem Prosedur, Sarana (CCTV, Voice Recorder, SDI) dalam waktu 1 bulan.
  • Dan DAI (Divisi Audit Internal) diminta mengaudit KLP sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut. Ruang lingkup audit tersebut meliputi 3S dan risk, control, dan governance.
  • Izin menerima nasabah baru akan diberikan apabila bank-bank sudah melaksanakan penyempurnaan tersebut di atas.
  • Cabang masih dapat menerima setoran nasabah prioritas eksisting. Namun apabila menerima nasabah baru agar tidak menggunakan form-form priority banking. Namun sebagai nasabah besar pada umumnya.

Source : detikfinance.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.